Peraturan tentang P3A yang masih berlaku
Lembaga P3A sebagai bagian dari KPI (Kelembagaan Pengelola Irigasi) perlu diperkuat keberadaannya secara hukum. Sayangnya, adanya perkembangan wacana, khususnya otonomi daerah, yang berimbas pada aturan dan kebijakan tentang lembaga P3A mengalami beberapa perubahan. Hal ini akan menimbulkan perbedaan pendapat karena beragam pemahaman. Disamping itu, dengan dibatalkannya UU No. 7 / 2004 tentang SDA menimbulkan kekosongan hukum.
Ketika acuan hukum mundur ke UU No. 11/ 1974 tentang Pengairan, permasalahan tidak lantas selesai. Situasi dan kondisi pada tahun itu tentu jauh berbeda dengan kondisi sekarang. Sementara kita menunggu turunan dan UU No. 17/ 2019 tentang SDA, aturan sebelumnya bisa kita kaji, mana saja yang masih relevan.
Banyaknya peraturan dn Undang Undang juga membingungkan bg kami, shg dlm melaksanakan tupoksi P3A. Memang Undang" tsb dinamis sesuai perkembangan, namun blm melaksanakan secara tuntas muncul Undang Undang /Peraturan lagi......
BalasHapus