Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Antara Kelompok Tani dan P3A


Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi di lingkup dinas pertanian masih menggunakan basis lembaga "Kelompok Tani" bukan "P3A". Mungkinkah karena lingkup distan hanya familiar dengan lembaga "Kelompok Tani?" Apakah perbedaan prinsip antara lembaga "Kelompok Tani" dan P3A? Perlukah dibentuk lembaga P3A jika sudah ada lembaga Kelompok Tani di masyarakat petani yang bersangkutan?

Pak Antonius Ola Wia (alm, smoga beliau damai disisiNya) PSP Flores Timur, menyampaikan bahwa ada satu kelompok tani yang terpaksa tidak mengikutkan beberapa anggotanya dalam kegiatan PJI ini karena lahan mereka memang lokasinya di bagian atas sehingga tidak mendapatkan air irigasi.
Lembaga "Kelompok Tani" memang tidak ada ikatan "air irigasi", tetapi merupakan ikatan "hamparan" maupun ikatan "komoditi". Sehingga jika program PJI diterapkan di lembaga "kelompok tani" yang berbeda saluran irigasinya, tentu akan terjadi kebingungan.

Pertanyaan kedua, perlukah lembaga "P3A" dibentuk jika sudah ada lembaga "kelompok tani"? Jawabannya: tidak perlu, jika seluruh anggota kelompok tani yang bersangkutan memiliki lahan yang masuk dalam 1 petak tersier, atau dititik intake yang sama sehingga membutuhkan pengelolaan. Adakah kelompok tani yang seperti itu? Tentu saja sangat diragukan karena basis kelompok tani adalah "ikatan hamparan" dan "ikatan komoditi", seperti sudah disampaikan diatas.

Namun sebaliknya, jika sudah ada lembaga "P3A" maka lembaga tersebut juga boleh-boleh saja memproklamirkan sebagai lembaga "kelompok tani". Syarat untuk melembaga menjadi kelompok tani sudah terpenuhi dan tidak ada hambatan untuk itu.

Dualisme lembaga yang berasal dari sektor PU dan Pertanian ini, saya pikir tidak perlu dirisaukan karena prinsip lembaga adalah mencapai tujuan bersama. Semua petani boleh membuat ikatan lembaga seperti UPJA, kelompok penangkar benih, koperasi, dsb, dengan individu yang berbeda-beda sesuai dengan kepentingan, kesamaan visi dan kondisi-kondisi lain. Namun untuk lembaga P3A, anggotanya hanya lah petani pemilik lahan yang berada di petak tersier atau intake yang sama. Anggota P3A tidak bisa pindah ke P3A lain kecuali (kepemilikan) lahannya dipindahkan.

***Ini merupakan pendapat pribadi, mohon koreksi jika ada kekeliruan. Smoga bermanfaat.***



5 komentar untuk "Antara Kelompok Tani dan P3A"

  1. Apabila sudah ada anggaran kelompok p3a apa boleh kelompok tani di hamparan itu bidah mengkritik dana tersebut.?

    BalasHapus
  2. Antara kelompok tani dn P3A tdk blh lepas keberadaannya, krn poktan dibawah naungan binaan dinas pertanian tanaman pangan sedang P3A, dibawah naungan PU Bina Marga SDA.....
    Poktan dn P3A merupakan lembaga petani terdepan sma"bertjuan membangun dn meningkatkan taraf hidup para petani agar lebih mapan dn sejahtera.... dpertanikeirigasian.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mengacu pada Sapta Usaha Tani seharusnya mslh kelembagaan bisa disederhanakan. Sarana dan Prasarana produksi pendukung usaha tani bisa disinergikan dalam satu jalur.

      Hapus
  3. Apakah boleh Anggota p3a dan kelompok tani orang nya itu itu saja

    BalasHapus
  4. Krn P3A dan Poktan tidak ada sinkronisasi, maka tdk ada ketentuan yg mengatur. Ini spt anggota P3A sekaligus karangtaruna, takmir masjid, bumdes, dll. Disamping itu, memang petani di suatu lokasi orangnya juga itu-itu saja.. Smoga berkenan.. Salam.

    BalasHapus